Sebagaimana diketahui berdasarkan surat edaran Dirjen Migas No.B-2461/MG.05/DJM/2022 yaitu terdapat 4 golongan yang boleh menikmati LPG 3 Kg yaitu Masyarakat Miskin, UMKM, Petani Sasaran dan Nelayan Sasaran.
Sedangkan golongan yang tidak berhak menikmati LPG 3 Kg yaitu bagi usaha hotel, restoran, usaha binatu, usaha tani tembakau, usaha jasa las, usaha batik, usaha peternakan, dan usaha pertanian (diluar ketentuan Pepres No. 38 tahun 2019 dan yang belum dikonversi).
Pertamina akan terus memantau perkembangan situasi dilapangan dan akan melakukan langkah-langkah pengamanan dan memastikan penyaluran LPG subsidi tepat sasaran melalui penerapan pembelian LPG 3 Kg menggunakan KTP serta bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Apabila Masyarakat mengalami kesulitan dalam mendapatkan LPG subsidi atau menemukan adanya dugaan praktik kecurangan terhadap pendistribusian LPG subsidi dapat melaporkan melalui call center Pertamina di 135. (*)






