Pemda Luwu Utara Susun Perbup Pengelolaan Penetapan KBEPKKH Bentang Alam Seko-Rongkong
Lintas-Enam.com, Luwu Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara bersama para pemangku kepentingan menggelar pertemuan Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup).
Perbup ini Pengelolaan Penetapan Kawasan Bernilai Ekosistem Penting bagi Konservasi Keanekaragaman Hayati (KBEPKKH) Bentang Alam Seko – Rongkong di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kegiatan yang berlangsung pada 10 – 12 Februari 2025 di Hotel Harper Perintis, Makassar, ini menjadi langkah strategis dalam memastikan kelestarian kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi, sekaligus berfungsi sebagai mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim.
Bentang Alam Seko – Rongkong yang mencakup 74.811 hektare ini meliputi 12 desa yang tersebar di Kecamatan Seko dan Rongkong.
Bentang alam ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Bernilai Ekosistem Penting bagi Konservasi Keanekaragaman Hayati melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1160/X/2024 tertanggal 1 Oktober 2024.
Kawasan ini terdiri atas hutan lindung, hutan produksi, dan Area Penggunaan Lain (APL) yang menjadi habitat bagi berbagai flora dan fauna endemik Sulawesi, termasuk Anoa Pegunungan (Bubalus quarlesi).
Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Utara, Baharuddin Nurdin, yang hadir wewakili Bupati Indah Putri Indriani, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan Perbup ini merupakan langkah awal dalam upaya perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.
“Kekayaan alam yang kita miliki menghadapi berbagai ancaman serius. Tidak ada solusi tunggal untuk mengatasinya, sehingga pendekatan kolaboratif dengan semua pemangku kepentingan menjadi sangat penting,” kata Baharuddin saat membuka acara.