Layanan 52 SPPG di Sulbar Dihentikan Sementara, 11 di Antaranya di Mamasa
Lintas-Enam.com, Mamasa – Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional, menghentikan sementara layanan 52 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sulawesi Barat.
Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya berkedudukan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Mamasa.
Pemberhentian sementara itu dibenarkan Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Mamasa, Syahrul Gunawan.
Syahrul mengatakan, pemberhentian sementara itu merupakan keputusan Direktur Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) Badan Gizi Nasional, Rudi Setiawan.

Kata Syahrul, keputusan itu diambil setelah pihak Direktur Tauwas menemukan sejumlah masalah di 52 SPPG di sejumlah kabupaten di Sulbar, termasuk Kabupaten Mamasa.
Masalah yang ditemukan di SPPG oleh pihak Tauwas menurut Shahrul, sangat variatif.
Beberapa masalah di antaranya, yakni ada kejadian gangguan pencernaan, menu minimalis, busuk dan tidak layak, SPPG belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), belum memiliki IPAL yang standard, konflik antara Yayasan dan Mitra dan infrastruktur yang tidak memenuhi syarat.
Sesuai petunjuk Badan Gizi Nasional (BHN), bagi SPPG yang kedapatan tidak memiliki SLHS dan IPAL, maka akan di-suspend.
Namun, apabila telah memenuhi syarat SLHS dan memiliki IPAL, suspend-nya akan dicabut.
Sementara yang tidak di-suspend, maka akan diberikan waktu selama 2 pekan membenahi kelayakan operasional masing-masing SPPG, baik yang tidak memiliki SHLS maupun IPAL.