Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Imelda, salah satu ahli waris pemilik tanah pasar. Ia menegaskan bahwa lahan Pasar Saluampak merupakan milik neneknya, almarhumah Rueda, dan bukan aset desa.
“Kami tidak ada pemberitahuan sebelumnya, tiba-tiba patok sudah dipasang, material pembangunan sudah ada, padahal lokasi pasar ini adalah tanah milik nenek saya, bukan aset desa, kami tidak terima!,” Tegas Imelda.
Imelda menjelaskan bahwa semasa hidup, sang nenek hanya meminjamkan lokasi tersebut kepada Pemerintah Desa Mari-mari, untuk digunakan sebagai pasar, tanpa pernah mengalihkan status kepemilikan lahan.
“Nenek saya dulu hanya meminjamkan untuk lokasi pasar saja, jika dikemudian hari pasar sudah tidak berfungsi, maka lokasi akan kembali kepada kami,” Jelasnya.
Sampai aksi protes ini selesai, warga dan pedagang pasar belum mendapat kejelasan dari Pihak Pemdes terkait rencana pembangunan gedung Kopdes Merah Putih Desa Mari-mari.
Hingga berita ini diterbitkan, Lintas-enam.com mencoba menghubungi Pj Kepala Desa Mari-mari namun belum mendapat respon. (*)
