Berita  

Lahan Dipersoalkan, Warga dan Pedagang Pasar Saluampak Tolak Kopdes Merah Putih Desa Mari-mari

Warga Dan Perwakilan Pedagang Pasar Saluampak, Desa Mari-mari, Thomas Paembonan, tolak pembangunan KMP di lingkungan pasar

Lahan Dipersoalkan, Warga dan Pedagang Pasar Saluampak Tolak Kopdes Merah Putih Desa Mari-mari

Lintas-Enam.com, Luwu Utara – Sejumlah warga dan pedagang, menolak rencana pembangunan Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, di lingkungan Pasar Saluampak, Desa Mari-Mari, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan warga Desa Mari-Mari, sekaligus pedagang pasar, Thomas Paembonan, melalui aksi orasi yang digelar di tengah lingkungan pasar, pada Kamis (29/01/26).

Usai berorasi di area pasar, mereka kemudian bergerak ke halaman depan Kantor Desa Mari-mari, menyuarakan tuntutan mereka.

Dalam orasinya, Thomas Paembonan, mempertanyakan transparansi serta mekanisme pembangunan Kopdes Merah Putih di Desa Mari-mari.

Baca Juga:  Belum Ditetapkan dalam Perda Perubahan APBD, Tambahan DAU Mamasa sudah Terpakai Rp17 M

Ia menilai, proses perencanaan pembangunan tidak melibatkan musyawarah desa sebagaimana mestinya, serta belum jelas apakah telah sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) pembangunan yang berlaku.

“Bagaimana mekanismenya? Kok, pembangunan gedung KMP tiba-tiba akan dibangun. Kami kaget kenapa tiba-tiba sudah dipasangkan patok, material sudah masuk, sedangkan tidak ada musyawarah di desa. Ada apa ini?” ujar Thomas dengan nada kesal.

Ia khawatirkhawatir, pembangunan gedung Kopdes Merah Putih di lingkungan pasar Desa Mari-mari, justru mengganggu aktivitas roda perekonomian masyarakat yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Lokasi pasarnya sudah sempit, eh malah rencana didirikan bangunan yang luasnya malah setengah lokasi pasar, Wah ini bagaimana perencanaannya?, Katanya

Selain itu, Thomas juga menyoroti status lahan pasar yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan.

Baca Juga:  Empat Ranperda Disepakati, Bupati Luwu Utara Dorong Regulasi Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Menurutnya, lokasi tersebut rawan sengketa karena bukan merupakan aset resmi milik Pemerintah Desa Mari-mari.

“Kita harus pahami bersama bahwa lokasi rencana pembangunan gedung KMP Desa Mari-mari bukanlah milik aset desa, melainkan milik warga,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *