Baik Pemda maupun APH, mengakui bahwa pers merupakan empat pilar demokrasi.
Sebab pers dianggap sangat berperan penting dalam mendukung pembangunan, baik di daerah, maupun secara umum di Indonesia.
“Kebebasan pers diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999. Pers diberi kebebasan berekspresi. Tetapi juga dibatasi oleh kode etik,” beber Kasi Intelijen Kejari Mamasa, Arjely Pongbanny. (*)
