Berita  

Kadis Dukcapil Luwu Utara Beri Penjelasan Soal Warna Latar Belakang Pasfoto KTP Elektronik

Kadisdukcapil Luwu Utara di ruang pengambilan foto E-KTP

Kadis Dukcapil Luwu Utara Beri Penjelasan Soal Warna Latar Belakang Pasfoto KTP Elektronik

Lintas-Enam.com, Luwu Utara – Pada setiap dokumen kependudukan selalu dibutuhkan pasfoto dengan berbagai ukuran dan warna latar belakang tertentu. Tak terkecuali pasfoto untuk KTP elektronik (KTP-el)

Untuk pembuatan KTP, ada dua warna latar belakang pasfoto yang umum digunakan, yaitu merah dan biru. Namun, sebagian masyarakat belum memahami makna dari kedua warna tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Muhammad Kasrum, misalnya, yang terus mendapatkan pertanyaan tentang warna merah dan biru di KTP.

“Ada banyak pertanyaan terkait warna latar belakang foto KTP, antara warna biru dan merah,” ungkap Kadis Muhammad Kasrum, Jumat (17/1/2025), saat meninjau pelayanan di kantornya.

Baca Juga:  Pemulihan Keuangan Daerah, Kejari Mamasa Serahkan Aset Kendaraan dan Sejumlah Uang

Muhammad Kasrum menjelaskan, warna latar belakang pasfoto KTP itu dibedakan berdasarkan tahun kelahiran dari masyarakat yang bermohon untuk dibuatkan dokumen kependudukannya.

“Kalau biru itu untuk masyarakat yang lahir di tahun genap, seperti 1990, 2002, dan seterusnya. Sementara merah untuk yang lahir di tahun ganjil, seperti 1991, 2003, dan seterusnya,” jelasnya.

Tak hanya soal warna pasfoto KTP, mantan Asisten Administrasi Umum Pemda Luwu Utara ini juga menjelaskan tentang tata cara pengambilan gambar atau foto saat perekaman KTP dilakukan.

Baca Juga:  Habiskan Anggaran Ratusan Juta, Rabat Beton di Desa Pengkendekan Belum Setahun sudah Rusak

“Pada saat perekaman KTP, pemohon diberi kesempatan maksimal tiga kali difoto. Kalau pertama belum bagus, bisa minta foto lagi. Masih belum puas, bisa minta sampai tiga kali,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *