Berita  

Imbas Gaji Tak Dibayarkan, Forum PPPK Geruduk Kantor BPKD Mamasa

Puluhan tenaga kesehatan ini mendatangi kantor BPKD, menyampaikan aspirasi terkait gaji 13 dan gaji bulan Mei dan Agustus 2024.

Lintas-Enam.com, Mamasa – Forum PPPK Tenaga Kesehatan Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), mendatangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Jumat (2/8/2024).

Puluhan tenaga kesehatan ini mendatangi kantor BPKD, menyampaikan aspirasi terkait gaji 13 dan gaji bulan Mei dan Agustus 2024.

Koordinator Forum PPPK Kabupaten Mamasa, Kristian Parangka mengatakan, pada pertemuan dengan pihak BPKD, ia menyampaikan tiga tu tuntutan

Tiga tuntutan yang disampaikan yakni;

  1. Membayar Gaji ke-13 PPPK tenaga kesehatan Kabupaten Mamasa
  2. Membayar gaji bulan Mei PPPK tenaga kesehatan angkatan 2024 yang belum dibayarkan
  3. Membayar gaji bulan Agustus 2024 PPPK tenaga kesehatan yang belum ada kejelasan hingga saat ini.

Dari hasil pertemuan dengan Kepala BPKD Mamasa, Herry Kurniawan, Forum PPPK dijanji akan dibayarkan pada pekan depan.

Baca Juga:  Kejari Mamasa Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama di Sumarorong

“Hasil pertemuannya, gaji kami akan dibayarkan minggu depan,” ungkap Kristian, usai menyampaikan tuntutan.

Jika dalam waktu yang disepakati pihak BPKD tidak membayarkan gaji 13, gaji bulan Mei dan Agustus, maka Forum PPPK akan kembali mendatangi BPKD.

“Janjinya sampai hari sabtu minggu depan, kalau tidak dibayarkan, kami akan ke sini lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPKD Mamasa, Herry Kurniawan mengatakan, perihal pembayaran gaji 13, ada mekanisme yang harus dilewati.

“Karena penggajiannya, kami bayarkan dulu baru direimburse pemerintah pusat. Kami sudah siapkan penggajiannya,” ungkap Herry Kurniawan.

Sedianya, gaji itu sudah bisa dibayarkan hari ini, namun pihak BPKD terkendala data.

Baca Juga:  Upaya Optimalisasi PAD, Bapperida Lutra Godok Rencana Pengembangan Kawasan Pengolahan Sarang Burung Walet

“Sebenarnya sudah bisa dibayarkan hari ini, tapi itu saya sampaikan tadi, ada terhambat masalah data. Kami sampaikan, kami kaji dulu sesuai aturan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *