Berita  

Dianggap Meresahkan Warga, Seorang Kakek Diduga ODGJ di Mamasa Diamankan Polisi

Gambar: Satreskrim Polres Mamasa amankan terduga OGDJ

Lintas-Enam.com, Mamasa – Seorang kakek berusia 71 tahun bernama Sambo Linggi, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) Kamis, (5/4/2024).

Warga Dusun Rante Kamiri, Desa Rante Tangnga, Kecamatan Tawalian itu diamankan petugas lantaran dianggap meresahkan warga.

Sambo Linggi terpaksa diamankan petugas lantaran diduga kuat mengalami gangguan jiwa atau orang dalam gangguan jiwa (OGDJ).

Sebelum akhirnya diamankan polisi, Sambo Linggi sempat mengancam akan membunuh anaknya menggunakan sebilah parang yakni inisial D berusia 13 tahun dan ibuunya yaitu istri Sambo Linggi bernama Miten .

Karena merasa kondisi suaminya kian parah, Miten dan anaknya berinisiatif meninggalkan rumah dan mengadu ke pihak Polres Mamasa, agar mengamankan pelaku.

Baca Juga:  Hadiri Solat Ied, Bupati Luwu Utara: Idulfitri Momentum Saling Memaafkan dan Hilangkan Rasa Benci

Setelah menerima aduan, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Mamasa, langsung mendatani tempat kejadian perkara (TKP).

Namun, di TKP pihak Reskrim tidak menemukan keberadaan pelaku.

Pihak Satreskrim lalu mencari keberadaan pelaku dan akhirnya menemukannya di Buntukasisi, Desa Osango, Kecamatan Mamasa.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP. Eru Reski, setelah melalui pengamatan dan dipastikan bahwa pelaku tidak sedang membawa senjata tajam atau sejenisnya, personel mencoba berkomunikasi dengan yang bersangkutan.

“Pelaku seakan tidak merespon lalu memperlihatkan gelagat lain dan bergegas pergi dari tempat duduknya,” ungkap Kasat Reskrim, malam ini.

Baca Juga:  Pasar Murah di Mamasa Jelang Idulfitri, Warga Desak-desakan

Personel lanjut Eru, respek dan segera mengikuti dari belakang, begitu mendapat ruang gerak kemudian dua anggota Resmob lalu memegang kedua tangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *