Uang tersebut diduga dijadikan syarat bagi kelompok tani untuk memperoleh proyek dalam program P3A-TGAI.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya langsung ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo, guna menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Pihak Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi program irigasi tersebut. (*)
