Merespon penyampaian proposal oleh Komite Percepatan Pemekaran DOB PUS, Wakil Ketua II DPRD Mamasa, Arwin Rahman mengatakan, bahwa proposal itu akan dibahas sesuai tata tertib kedewanan dan berdasarkan ketentuan konstitusional.
“Kami pastikan akan menindaklanjuti proposal ini sesuai aturan kedewanan dan berdasarkan konstitusional,” ungkap Arwin. (*)






