Sebelumnya, Kepala BPKAD Mamasa, Hermin Lululangi, telah memberikan klarifikasi mengenai penggunaan DAU Tambahan tersebut.
Menurut Hermin, langkah yang dilakukan BPKAD bukan merupakan bentuk pelanggaran, melainkan bagian dari manajemen arus kas pemerintah daerah untuk memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan.
“Itu manajemen arus kas untuk menjaga pelayanan pemerintahan,” ujarnya. (*)
