Berita  

Antrean di SPBU Mengular, Pemkab Luwu Utara Perketat Pembelian BBM Bersubsidi

Gambar: Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim. Sumber: Ivan Stofia Juberlin/Lintas-Enam.com

“Imbauan ini wajib dilaksanakan oleh operator SPBU di wilayah Kabupaten Luwu Utara,” tegas Bupati dalam surat imbauan itu.

Dalam surat itu, disampaikan bahwa imbauan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.

Imbauan ini juga merujuk pada Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 100.3.4/12077/DESDM terkait pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi pada SPBU. (*)

Penulis: Ivan Stofia JuberlinEditor: Semuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *