LUWU UTARA, Lintas-Enam.com — Antrean kendaraan yang mengular di sejumlah SPBU di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, akhirnya mendapat respons tegas dari pemerintah daerah.
Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, mengeluarkan surat imbauan yang meminta seluruh pengelola SPBU memperketat penjualan BBM jenis Pertalite.
Kebijakan ini diambil di tengah kondisi antrean panjang yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.
Kebijakan itu dituangkan ke dalam surat imbauan bernomor 800.2.2.5/888/DP2KUKM/IX/2026 tertanggal 9 September 2026.
Surat itu ditujukan kepada seluruh pimpinan serta pengelola SPBU di Kabupaten Luwu Utara, dengan menetapkan batas maksimal pembelian Pertalite.
Kendaraan roda dua dibatasi Rp35.000 per kendaraan, sementara kendaraan roda empat maksimal Rp200.000 setiap kendaraan.
Bukan hanya nominal pembelian yang diperketat. Pemkab juga mewajibkan setiap pengisian BBM menggunakan barcode yang sesuai dengan pelat nomor kendaraan.
Langkah ini menjadi perhatian publik karena dilakukan saat antrean kendaraan di sejumlah SPBU masih terjadi.
Pemerintah daerah dituntut memastikan kebijakan pembatasan tersebut benar-benar mampu memperbaiki tata kelola distribusi BBM bersubsidi dan tidak justru menambah beban masyarakat.
Pemkab Luwu Utara menekankan pentingnya ketepatan penggunaan barcode dalam setiap transaksi Pertalite.
Artinya, kendaraan yang mengisi BBM harus menggunakan barcode yang sesuai dengan nomor polisi kendaraan.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu instrumen pengawasan agar penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih terkontrol.
Pemerintah daerah juga memberikan pengecualian terhadap mobil ambulans dan mobil jenazah. Kedua jenis kendaraan tersebut tidak dikenakan pembatasan sebagaimana kendaraan lainnya.
Bupati Luwu Utara menyatakan, ketentuan tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh operator SPBU di wilayah Kabupaten Luwu Utara.
