Lintas-Enam.com, Mamasa – Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), Herry Kurniawan, diduga langgar instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Itu karena Kepala BPKD Mamasa diduga mengalihkan Dana Alokasi Khusus (DAK), untuk anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sementara sesuai instruksi KPK saat berkunjung di Mamasa beberapa hari lalu, DAK tidak bisa dialihkan ke kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya.
Informasi itu diperoleh dari salah seorang sumber yang tidak bersedia disebut identitasnya.
“Ini pasti melanggar hukum, apalagi KPK sudah instruksikan bahwa itu sama sekali tidak diperbolehkan, tapi kenapa masih berani dialihkan,” katanya kepada Lintas-Enam, Kamis (1/7/2024).
Menurutnya, seharusnya Pemda tidak memaksakan keadaan untuk membayar sesuatu yang tidak mampu dibayarkan.
Apalagi kalau melanggar aturan, sebab jelas-jelas KPK sudah menyampaikan dengan tegas bahwa DAK tidak bisa dialihkan.
“Tapi kenapa masih dialihkan ke yang bukan peruntukannya, ini sangat keliru dan melanggar aturan tapi masih dilakukan,” lanjutnya.
Perihal informasi ini, Lintas-Enam mencoba mengkonfirmasi Kepala BPKD Mamasa, namun belum merespon.(*)