Lintas-Enam.com, Mamasa – Sebuah pesan pendek yang mengklaim bahwa alat tilang elektronik (e-tilang) telah ada di Mamasa, Sulawesi Barat, beredar di WhatsApp.
Alat itu dikabarkan berada di Jalan Simpang Lima, Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa.
Dari pantauan Lintas-Enam, alat yang dimaksud adalah sebuah kamera yang berdiri di tengah-tengah persimpangan.
Pesan yang tidak diketahui sumbernya tersebut, mewanti-wanti pengendara dapat dipanggil pihak kepolisian, apabila terdeteksi kendaraannya tidak memiliki kelengkapan.
“Selamat siang Bapak Ibu. Diinfokan bahwa hati-hati lewat di simpang 5 kalau tidak lengkap kendaraannya karena sudah terpasang tilang elektronik, jangan sampai ada panggilannya,” bunyi pesan itu.
Setelah dikonfirmasi kepada pihak kepolisian, rupanya informasi tersebut tidak benar.
Kasatlantas Polres Mamasa, Iptu Jamaluddin, meluruskan bahwa kamera yang dimaksud bukan alat e-tilang.
“Untuk sementara baru kamera, belum ada alat e-tilang atau tilang elektronik,” terangnya.
Kamera tersebut terhubung dengan RTMC (Regional Traffic Management Center) di Polda Sulbar.
Gunanya, untuk memantau arus lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas, sebagai bahan masukan penempatan personel Sat Lantas di tempat yang sering terjadi pelanggaran.
Pemasangan kamera sudah sejak awal bulan lalu, namun baru diefektifkan minggu ini.
Jumlah pelanggar sendiri, Jamal mengaku belum mendapatkan datanya dari Polda Sulbar.
Pemasangan alat e-tilang menurut dia, rencana akan dipasang namun belum diketahui waktunya.