Ditambah 2 Tahun, Pj Bupati Mamasa Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa

Lintas-Enam.com, Mamasa – Penjabat (Pj) Bupati Mamasa, Muh. Zain, resmi berlakukan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 8 tahun.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan (SK) di Kantor Bupati Mamasa, Rabu (3/7/2024).

Penetapan itu berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Disebutkan, masa jabatan kepala desa berubah dari enam tahun menjadi delapan tahun, terhitung sejak pelantikan.

Zain mengatakan, perpanjangan masa jabatan adalah amanah besar yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab, guna memaksimalkan pelayanan di desa.

Dengan begitu, ia meminta Kepala Desa meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun dan memajukan desa, dengan memaksimalkan potensi lokal yang ada untuk pertumbuhan ekonomi desa.

Beberapa tugas kepala desa yang Zain tekankan, antara lain menyukseskan Pilkada Damai, memaksimalkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), mengelola potensi dan komoditi unggulan setiap desa, penurunan angka stunting, kemiskinan ekstrim, dan ketahanan pangan.

Tak hanya itu, kata Zain, masih banyak tugas lain yang perlu diselesaikan kepala desa, sehingga perlu adanya kolaborasi yang baik

“Mamasa ini harus dikelola dengan hati, namun juga perlu hati-hati. Masih banyak tugas yang mesti diselesaikan di berbagai sektor. Sebab itu, mari berkolaborasi, bekerja sama dengan baik, dan saling memartabatkan untuk Mamasa lebih baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *