POLEWALI MANDAR, Lintas-Enam.com Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat, mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran insentif rohaniawan Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Tahun Anggaran 2023–2024.
Dalam upaya mengungkap konstruksi perkara dan menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah tersebut, penyidik menggeledah dua ruangan di Kantor Bupati Polman, Selasa (3/11/2026).
Penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulbar bersama penyidik Polres Polman itu menyasar Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kedua ruangan tersebut menjadi sasaran penggeledahan karena berkaitan dengan administrasi penganggaran, proses pencairan, serta pertanggungjawaban dana insentif rohaniawan yang tengah menjadi objek penyidikan.
Direktur Reskrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol. Abdul Aziz, menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Menurutnya, penyidik mencari dokumen administrasi keuangan yang memiliki relevansi langsung dengan mekanisme pencairan anggaran tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut sudah kami dapatkan, seperti SP2D dan SPM Tahun Anggaran 2023 sampai 2024,” ujar Abdul Aziz kepada wartawan di lokasi penggeledahan.
Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang disita selanjutnya akan dianalisis untuk menelusuri tahapan pencairan, pihak-pihak yang terlibat, serta kesesuaian antara prosedur administrasi dan realisasi penggunaan anggaran.
Abdul Aziz mengungkapkan, penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.