Berita  

Babak Baru DAU Tambahan APBD Mamasa: Rp40 Miliar Sudah Dibelanjakan, Tak Tercantum dalam KUA-PPAS

Gambar: Ilustrasi DPRD tutup mulut. Sumber: Lintas-Enam.com

MAMASA, Lintas-Enam.com Polemik penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, memasuki babak baru.

Dari total sekitar Rp114,8 miliar, sebagian dana disebut telah digunakan sebelum anggarannya tercantum dalam KUA-PPAS untuk APBD perubahan Tahun Anggaran 2026.

Informasi terbaru yang dihimpun Lintas-Enam.com dari sumber internal di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mamasa menyebutkan, dana yang telah dibelanjakan kini diperkirakan mencapai Rp40 miliar.

Angka tersebut jauh lebih besar dibanding informasi sebelumnya yang menyebut penggunaan baru sekitar Rp17 miliar.

“Sisanya sekarang kisaran Rp74 miliar,” ujar sumber yang berkantor di lingkungan BPKAD Mamasa, Sabtu (13/9/2026).

Baca Juga:  Waspada Cuaca Ekstrem, Sejumlah Wilayah Sulbar Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Dengan demikian, sekitar sepertiga dari DAU Tambahan Rp114,8 miliar telah digunakan, sementara sekitar Rp74 miliar masih tersisa.

Persoalan utama bukan sekadar berapa besar dana yang telah digunakan. Yang menjadi sorotan adalah dasar hukum penggunaan anggaran tersebut.

Seorang anggota DPRD Kabupaten Mamasa mengatakan, DAU Tambahan yang tidak tercantum dalam KUA-PPAS perlu mendapat penjelasan dan rekonsiliasi bersama DPRD dalam proses pembahasan anggaran.

“Seharusnya dilakukan rekonsiliasi dengan DPRD ketika sudah masuk pembahasan RAPBD,” ujarnya.

Ia menilai persoalan menjadi lebih serius apabila dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak tercantum dalam APBD Pokok.

“Ini namanya membelanjakan uang negara tanpa payung hukum,” tegasnya.

Pernyataan tersebut tentu membutuhkan pembuktian melalui dokumen anggaran dan dokumen realisasi.

Baca Juga:  Polres Mamasa Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di SPBU Lambanan

Namun, jika benar terdapat belanja yang dilakukan sebelum memiliki dasar penganggaran yang semestinya, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut teknis administrasi kas daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *