Berita  

TAPD Mamasa Disinyalir Ubah Postur APBD, Arwin: Berpotensi Melanggar Aturan

Gambar: TAPD Kabupaten Mamasa saat menghadiri rapat dengar pendapat di Ruang Paripurna DPRD Mamasa

Lintas-Enam.com, MAMASA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), disinyalir mengubah postur APBD pokok tahun anggaran 2026.

Tindakan TAPD yang disebut tidak melalui mekanisme dan persetujuan pihak legislatif, menjadi perhatian serius Wakil Ketua II DPRD Mamasa, Arwin Rahman.

Menurut Arwin, langkah tersebut sudah tidak wajar dan berpotensi melanggar aturan.

Arwin menegaskan, pergeseran anggaran yang dilakukan Pemda telah mengubah substansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta mengubah postur APBD tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD.

“Pergeseran antar OPD dilakukan dalam skala besar, pada dasarnya sudah mengubah sasaran pembangunan yang sebelumnya sudah disepakati bersama antara DPRD dan Pemda lewat paripurna APBD. Ini bukan lagi pergeseran biasa, tapi sudah perubahan Perda,” ujar Arwin, Selasa (14/72026).

Baca Juga:  Utang Pemda Mamasa Tembus Rp138 Miliar, Wabup: Bukan Utang Welem-Sudirman, Tapi Wajib Dibayar

Arwin tak menampik bahwa sesuai mekanisme, Pemda diperbolehkan melakukan pergeseran anggaran.

Namun, hal itu hanya berlaku sepanjang tidak mengubah substitusi kebijakan APBD secara signifikan, dan tetap mengedepankan transparansi serta pengawasan DPRD.

“Apabila pergeseran sudah mengubah arah kebijakan fiskal, program prioritas, struktur belanja, atau kepentingan strategis daerah, maka mekanismenya harus melalui Perubahan APBD bersama DPRD,” sambungnya.

Kata Arwin lanjut, sejatinya, perubahan postur APBD tidak hanya berdasar pada Peraturan Kepala Daerah, melainkan Peraturan Daerah (Perda).

Sehingga, Arwin menyesalkan jika Pemda Mamasa tidak mengetahui aturan tersebut.

Sebab pergeseran APBD menurut Arwin, bukanlah kewenangan mutlak Pemda.

Instrumen itu sifatnya administratif untuk menjaga fleksibilitas pelaksanaan anggaran, bukan untuk mengubah kebijakan yang sudah disepakati bersama.

Baca Juga:  SPPG Sesenapadang Salurkan Makan Bergizi Gratis, Sasar 2.259 Penerima di Mamasa

“Kami DPRD sementara mengolah data, jika benar kami temukan adanya prosedural yang keliru, pasti kami tindaklanjuti melalui pansus,” tutup Arwin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *