Sebelumnya, Arwin juga pernah menyoroti bahwa selama lima tahun terakhir DPRD Mamasa tidak pernah dilibatkan dalam proses pergeseran anggaran oleh Pemda.
Padahal, Permendagri 77 Tahun 2020 secara jelas mengatur keterlibatan DPRD dalam pengelolaan keuangan daerah, demi transparansi dan akuntabilitas. (*)
