Berita  

Buntut Uang Fee Program Irigasi, Suami Eks Bupati Lutra dan 4 Tersangka Ditahan Kejari

Gambar: Kejaksaan Negeri Luwu Menetapkan 5 Orang Tersangka, Salah Satunya Suami Mantan Bupati Luwu Utara

Buntut Uang Fee Program Irigasi, Suami Eks Bupati Lutra dan 4 Tersangka Ditahan Kejari

Lintas-Enam.com, Luwu – Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air dan Irigasi (P3A-TGAI) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, dalam konferensi pers, Kamis, (5/3/2026).

Penyidik menemukan dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pelaksanaan program yang diperuntukkan bagi kelompok tani tersebut.

Salah satu tersangka berinisial MF, mantan anggota DPR RI dari Partai Golkar yang juga diketahui merupakan suami mantan Bupati Luwu Utara dua periode.

Selain MF, penyidik turut menetapkan ZF yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu.

Baca Juga:  Meriahkan HUT RI, SPPG Balabatu Gelar Berbagai Lomba: Tumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air

Tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial MJ, RN, dan AF. Mereka diduga terlibat dalam pelaksanaan dan pengelolaan program irigasi tersebut.

Muhandas menjelaskan, penetapan kelima tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Muhandas.

Program P3A-TGAI di Kabupaten Luwu pada tahun 2024 tercatat tersebar di 152 titik kegiatan yang diperuntukkan bagi kelompok tani guna pembangunan dan perbaikan jaringan irigasi.

Namun, dari hasil penyidikan sementara, seluruh titik kegiatan tersebut diduga bermasalah.

Menurut Muhandas, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada kelompok tani penerima program sebagai fee agar proyek irigasi dapat diperoleh dan dilaksanakan.

Baca Juga:  Polemik TPA Salurano Memanas, Warga Laporkan Pemkab Mamasa ke Dua Kementerian

“Setiap kelompok tani diminta menyerahkan uang sekitar Rp35 juta per kelompok,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *