Lintas-Enam.com, Luwu Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Penetapan itu dilakukan pada rapat pleno terbuka di Aula Demokrasi KPU Kabupaten Luwu Utara, pada Jumat, (20/9/2024).
Pada rapat pleno itu, KPU Luwu Utara menetapkan sebanyak 236.945 DPT, terdiri dari laki-laki 118.382 dan perempuan 118.563.
Jumlah itu persebaran dari 572 tempat pemungutan suara (TPS) di 173 desa dari 15 kecamatan.
“Jumlah DPT untuk laki-laki sebanyak 118.382 sedangkan DPT untuk perempuan sebanyak 118.563. Jadi jumlah pemilih di kabupaten Luwu Utara sebanyak 236.945,” ungkap Ketua KPU.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Utara, Muhammad Kasrum menegaskan pemerintah daerah akan selalu responsif terhadap masukan dan kritikan jelang Pilkada Tahun 2024.
“Saat ini pemerintah dalam hal ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Luwu Utara, menggalakkan perekaman e-KTP bagi pemilih pemula ke sekolah hingga masyarakat yang ada di wilayah pegunungan,” ucap Muhammad Kasrum.(*)