Lintas-Enam.com, Mamasa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamasa, peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamasa tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan Pasal 120 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Mamasa telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada pilkada serentak tahun 2024, dengan Keputusan KPU Kabupaten Mamasa Nomor 668 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Kabupaten Mamasa Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 22 September 2024.
Berdasarkan Pasal 120 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Mamasa mengumumkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamasa berdasarkan urutan kehadiran pendaftaran sebagai berikut;
- Robinson Paul Tarru dan David Bambalayuk, diusung 7 partai masing-masing Partai Nasdem, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Solidaritas Indonesia.
- Ruslan D. Pandayai dan Faridha Fachri, diusung 4 Partai masing-masing Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat.
- Welem Sambolangi dan H. Sudirman, diusung 5 Partai, masing-masing Partai Golongan Karya, Partai Perindo, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang, Partai Gelombang Rakyat Indonesia.(*)
Klik di Sini Untuk Download File Pengumuman Penetapan Pasangan Calon