Berfoto Bersama Calon Bupati Mamasa Nomor Urut 3, Kapus Mehalaan Diduga Langgar Netralitas ASN

Kapus Mehalaan, Fatmawati berfoto bersama Calon Bupati Mamasa, nomor urut 3, Welemsambolangi

“Saya netral pak, kan saya ASN jadi saya tidak memihak pada salah satu calon. Tapi kan saya bilang tadi, saya refleks karena semua yang saya temani angkat tangan jadi saya ikut angkat tangan,” ujarnya.

Kendati demikian, Fatmawati mengaku tak masalah jika  harus diperiksa, sebab ia bersedia memberi klarifikasi.

“Kalau memang mau diproses pak, silahkan, tidak apa-apa dan saya bisa klarifikasi,” pungkasnya.

Terhadap tindakaan itu, Bawaslu Mamasa Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Marten Buntupasau mengatakan, informasi itu telah ia terima.

Saat ini, Panwascam Mehalaan tengah melakukan penelusuran terhadap yang bersangkutan.

“Kami tengah melakukan proses penelusuran, baik nama lenggkapnya, NIP-nya, SK-nya dan saksi-saksi,” ungkap Marten.

Jika terbukti yang bersangkutan merupakan ASN dan dianggap tidak netral maka akan diproses berdasarkan ketentuan pidana dan pelanggaran ASN.

“Kalau ada unsur pidana, berarti ada juga unsur pelanggaran ASN,” pungkasnya.

Diketahui, netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Juga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *