Lintas-Enam.com, Mamasa – Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), menggagalkan penipuan dengan modus jual beli kerbau.
Modus jual kebau ini terjadi di Dusun Pa’darangan, Desa Salutabang, Kecamatan Bambabang. Korbannya adalah Sion Nugrawi.
Penipuan ini diketahui berawal dari laporan Sion, kepada Unit Resmob, pada Jumat, (10/11/2025).
Sehari setelahnya, yakni Sabtu (11/11/2025), Sekira Pukul 23.30 Wita, Unit Resmob menerima informasi mengenai adanya sebuah mobil yang terlihat memuat seekor kerbau.
Mobil tersebut bergerak dari Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menuju Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, tepatnya di Puncak Pasapa.
Usai menerima informasi itu, Unit Resmob mengerahkan personel mengejar terduga pelaku.
Pada Minggu, (12/1/2025) sekira pukul 01.35 Wita, tim Resmob akhirnya menemukan terduga pelaku di poros Polewali-Mamasa. Mobil pelaku lalu dihentikan.
Setelah dilakukan interogasi awal terhadap pengemudi, diakuinya bahwa kerbau yang berada di atas mobil pick-up tersebut merupakan milik Sion.
Pengemudi mobil dan barang bukti langsung diamankan dan digiring ke Polres Mamasa, untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebagai saksi kunci.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, IPTU Drones Ma’dika, menyampaikan apresiasi kepada Unit Resmob atas kecepatan dan ketepatan dalam menangani laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan masyarakat dan mengungkap berbagai modus kejahatan yang meresahkan,” ucap Drones.
Menegenai identits pelaku dan motif penipuan itu, Lintas-Enam.com, masih menunggu konfirmasi Kasat reskrim Polres Mamasa. (*)