Ketiga, teror sebagai instrumen kekuasaan. Pasal 28i ayat 4 UUD 1945 tegas : perlindungan HAM tanggung jawab negara. Maret 2025, Panitia Kerja RUU TNI rapat tertutup. Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menggerebek karena minim partisipasi publik. Kini ia diteror. Bukan hanya dia. Sejumlah pengkritik menerima kiriman bangkai ayam, bom molotov, hingga ancaman digital. KontraS, ELSAM, Amnesty International, Human Rights Watch, Front Line Defenders telah mendokumentasikan pola ini. Ketika kritik dibalas teror, demokrasi berubah rupa: ada pemilu, tapi kebebasan dikebiri. Inilah wajah demokrasi illiberal.
Badai Pasir Murakami Dan Kutukan Struktur
Haruki Murakami dalam Kafka on the Shore : “Badai pasir mengejarmu. Kau ganti arah, ia ikut ganti arah.” Itulah nasib rakyat hari ini. Lahir miskin di desa, dikejar struktur. Lari ke kota, dikejar upah murah. Bersuara, dikejar molotov. Demokrasi rasa feodalisme ini bersiul nepotisme. Kekuasaan tak lagi melayani, tapi menghegemoni. Setiap kebijakan lahir tanpa meaningful participation. Setiap undang-undang dibuat bukan untuk rakyat, tapi untuk legitimasi politik.
Peran Intelektual: Lalat Pengganggu Yang Tak Boleh Mati
Para intelektual tak boleh lepas dari rakyat. Mahasiswa harus jadi lalat pengganggu negara: terus bertanya, “Benarkah kebijakan ini adil? Untuk siapa undang-undang ini dibuat?” Tugas kita memastikan keberpihakan, bukan sekadar stempel.
Di sinilah diaspora menemukan relevansi historisnya. Kami tidak lebih berani. Kami hanya lebih aman. Jarak memberi perlindungan, akses memberi senjata. Maka ada tiga peran yang tak bisa ditawar:
Pertama, melawan propaganda dengan riset. Rezim illiberal memonopoli data. Tugas kita membongkarnya dengan kajian tandingan dari jaringan akademisi kampus top dunia. Bedah LHP BPK, laporan ICW, WALHI, JPPI. Biar istana tak bisa berlindung di balik “kalian tak paham data”.
