Menurutnya, HPN seharusnya menjadi momentum untuk membahas persoalan mendasar yang dihadapi pers Indonesia, mulai dari penyempitan ruang kebebasan pers, intimidasi terhadap jurnalis, hingga rendahnya upah pekerja media.
“Hal yang lebih penting dari penyelenggaraan HPN adalah membahas nasib pers Indonesia yang suram. Kebebasan pers makin sempit, intimidasi banyak terjadi, sementara upah jurnalis sangat rendah. Ini yang lebih dibahas saat HPN,” tegas Bayu.
Pernyataan tersebut menyoroti tantangan yang dihadapi industri media di tengah tuntutan menjaga independensi dan profesionalisme jurnalistik.
Kebebasan pers, keselamatan jurnalis, kesejahteraan pekerja media, dan keberlangsungan perusahaan pers dinilai perlu menjadi bagian penting dari agenda HPN.
Dengan demikian, peringatan tahunan itu tidak sekadar menjadi seremoni, tetapi juga ruang evaluasi atas kondisi pers dan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Polemik HPN dan Pemberhentian Firdaus
Polemik ini mencuat setelah Dewan Kehormatan PWI Pusat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus dari keanggotaan PWI.
Surat keputusan itu ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari, Wakil Ketua Herbet Timbo P. Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, serta anggota Helmi Burman, Muhammad Sahrir, Usman Kamsong, dan Zaky Anthony.
Firdaus menyampaikan tanggapan tertulis pada 22 Oktober 2026 dan menyatakan telah menerima surat keputusan tersebut sehari sebelumnya, 21 Oktober 2026.
Di tengah polemik itu, usulan pembenahan tata kelola HPN kembali mengemuka. Abdul Manan dan Bayu Wardhana sama-sama menyoroti pentingnya penyelenggaraan yang lebih inklusif, meski keduanya mengambil pendekatan berbeda dalam menanggapi persoalan pemberhentian Firdaus.
Ke depan, Dewan Pers diharapkan dapat membuka ruang dialog bersama seluruh konstituen untuk merumuskan mekanisme penyelenggaraan HPN yang transparan, adil, dan melibatkan berbagai unsur pers.