Abdul Manan berharap masukan itu menjadi bahan pertimbangan Dewan Pers dalam merumuskan sistem penyelenggaraan yang lebih terbuka dan mengakomodasi kepentingan komunitas pers secara luas.
Ia juga menyebut adanya pembahasan internal mengenai kemungkinan perubahan tanggal peringatan Hari Pers sebagai bahan pembahasan revisi Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
Namun, gagasan perubahan tanggal tersebut masih dalam tahap pembahasan dan memerlukan tindak lanjut melalui mekanisme yang sesuai.
AJI: Jika Pakai Uang Negara, Dewan Pers Harus Bertanggung Jawab
Sementara itu, Sekjen AJI Indonesia Bayu Wardhana memilih tidak berkomentar mengenai pemberhentian Firdaus dari keanggotaan PWI. Ia menilai persoalan itu merupakan kewenangan masing-masing organisasi.
“Karena itu urusan wewenang organisasi masing-masing,” ujarnya.
Namun, mengenai tata kelola HPN, Bayu berpandangan bahwa Dewan Pers seharusnya menjadi penyelenggara karena merupakan lembaga yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“HPN seharusnya diselenggarakan oleh Dewan Pers selaku lembaga yang diakui UU Nomor 40/1999,” kata Bayu.
Ia menegaskan, organisasi pers seperti PWI, AJI, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), SMSI, dan organisasi lainnya tetap memiliki ruang untuk menggelar kegiatan HPN secara mandiri.
Namun, menurutnya, perlu ada pembedaan antara kegiatan organisasi dengan penyelenggaraan HPN yang menggunakan anggaran negara.
“Organisasi pers seperti PWI, AMSI, SMSI, dan lain-lain boleh saja menyelenggarakan HPN secara mandiri. Namun, sebaiknya jika menggunakan uang negara, penyelenggaranya adalah Dewan Pers sebagai lembaga negara,” tuturnya.
Pandangan itu menempatkan penggunaan anggaran negara sebagai salah satu pertimbangan penting dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan HPN.
AJI Soroti Kebebasan Pers dan Upah Jurnalis
Bayu mengingatkan, pembenahan tata kelola HPN tidak boleh berhenti pada persoalan siapa yang menjadi penyelenggara atau bagaimana kepanitiaan dibentuk.