Diduga Sadap Nomor Presiden hingga Tokoh Politik, Polri Tetapkan Tiga Tersangka

Konferensi pers kasus dugaan penyadapan nomor kontak presiden (Foto: Lintas-Enam.com)

Polri Janji Profesional dan Transparan

Penyidik menegaskan bahwa penetapan tiga tersangka tersebut merupakan tahap awal dalam pengungkapan perkara.

Polri memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Penyidik juga menyatakan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam keterangannya, kepolisian menegaskan bahwa aktivitas pemantauan dan penyadapan harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, dengan menjamin prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, serta kerahasiaan.

Baca Juga:  Tata Kelola HPN Disorot, Dewan Pers Didesak Ambil Alih Penyelenggaraan

Penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di persidangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan yang semestinya digunakan untuk mendukung penegakan hukum justru diduga dimanfaatkan untuk memantau komunikasi sejumlah pejabat negara dan tokoh publik di luar prosedur hukum. (*)

Baca Juga:  Sekjen SMSI Kritik Pemberhentian Firdaus: Desak Dewan Pers Benahi Tata Kelola HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *