Diduga Sadap Nomor Presiden hingga Tokoh Politik, Polri Tetapkan Tiga Tersangka

Konferensi pers kasus dugaan penyadapan nomor kontak presiden (Foto: Lintas-Enam.com)

Tindakan tersebut diduga dilakukan atas perintah tersangka untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya dilakukan tanpa prosedur hukum.

Penyidik menyebut, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Periksa 10 Saksi dan Tiga Ahli

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Direktorat Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang saksi ahli.

Polisi juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta 42 unit flash disk.

Berdasarkan hasil penyidikan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca Juga:  Sekjen SMSI Kritik Pemberhentian Firdaus: Desak Dewan Pers Benahi Tata Kelola HPN

Dijerat Sejumlah Pasal

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana.

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

Ancaman pidana untuk ketentuan tersebut sebagaimana disampaikan penyidik adalah maksimal 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindakan mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak.

Ancaman pidananya disebut mencapai enam tahun penjara.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait dugaan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.

Baca Juga:  Tata Kelola HPN Disorot, Dewan Pers Didesak Ambil Alih Penyelenggaraan

Pelanggaran ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *