Waspada Aksi Penipuan Berkedok Imbalan Atas Namakan Kajari Mamasa

Imbauan Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa perihal dugaan penipuan atas namakan Kejaksaan Negeri Mamasa

Waspada Aksi Penipuan Berkedok Imbalan Atas Namakan Kajari Mamasa

Lintas-Enam.com, Mamasa – Aksi penipuan berkedok imbalan atas namakan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), oleh oknum tak dikenal, tengah meresahkan sejumlah pihak.

Aksi penipuan itu marak terjadi akhir-akhir ini melalui telepon dan pesan singkat di Aplikasi Whatsapp.

Modusnya, oknum tersebut memanfaatkan situasi meminta uang kepa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan dalih penanganan sejumlah perkara di Kejaksaan Negeri Mamasa.

Mengenai aksi itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan perbuatan tersebut.

Musa beranggapan bahwa tindakan oknum tersebut jelas telah mencoreng reputasi Kejaksaan Negeri Mamasa, yang sedang melaksanakan giat-giatnya dalam menangani perkara tindak pidana.

Baca Juga:  Curi Perangkat Jaringan Telekomunikasi, 4 pria di Luwu Utara Ditangkap Polisi

Olehnya itu, Musa menghimbau kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparatur Sipil Negara (ASN), serta masyarakat luas, untuk tidak menanggapi modus penipuan yang mengatasnamakan dirinya atau jajarannya.

“Saya mengimbau kepada para Kepala OPD dan Pejabat ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mamasa, agar tidak merespon permintaan dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa maupun Jaksa pada Kejaksaan Negeri Mamasa,” imbaunya.

Musa juga menegaskan bahwa dalam penanganan perka di Kejaksaan Negeri Mamasa, dilakukan secara profesional dan sesuai SOP, serta Ketentuan Perundang-undangan.

Perihal dugaan penipuan, Kajari juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan apabila terdapat pihak-pihak yang mengatasnamakan dirinya atau pejabat pada Kejaksaan Negeri Mamasa, dengan maksud meminta uang atau bantuan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *