Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polres Mamasa Amankan 4 Pelaku, Berikut Kronologisnya

Konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan narkoba oleh Polres Mamasa

Sementara YS, AN dan WA, masing-masing dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Baca Juga:  Pasca Penikaman Pantai Seta-Seta Luwu Utara, Polisi Minta Warga Tak Terprovokasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *