Tersangka Korupsi Dana BOK Puskesmas Balla Bertambah

Tersangka kasus korupsi dana BOK Puskesmas Balla

Tersangka Korupsi Dana BOK Puskesmas Balla Bertambah

Lintas-Enam.com, Mamasa – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mamasa, Sulawesi Barat, kembali menetapkan satu tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Balla tahun anggaran 2020-2023.

Penetapan terhadap tersangka dilakukan oleh tim penyidik di Aula kantor Kejaksaan Negeri Mamasa, pada Kamis (27/11/2025).

Pada kasus itu, berdasarkan hasil penyidikan, Penyidik menetapkan seseorang berinisial MAW menjadi tersangka yang saat itu menjabat sebagai bendahara.

Penyidik mengungkap bahwa MAW dinyatakan terbukti turut serta memotong dana BOK Puskesmas Balla tahun anggaran 2021-2022 pada beberapa item kegiatan.

Tak hanya itu, MAW, juga terbukti turut serta dalam rapat bersama menentukan pemotongan penerimaan dana BOK tersebut.

Baca Juga:  Dituding Lakukan Penganiayaan, Arwias Bakal Penuhi Undangan Klarifikasi Polres Mamasa

Ia juga dianggap tidak melaksanakan tugas-tugas bendahara, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Terhadap perbuatannya, tersangka MAW disangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18, dan Pasal 12 huruf e UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada kasus serupa, Kejaksaan Negeri Mamasa menetapkan 2 tersangka, masing-masing RK selaku Kepala Puskesmas Balla Tahun Anggaran 2021-2023, dan inisial A selaku Pengelola Dana BOK Puskesmas Balla Tahun Anggaran 2021-2023.

Penulis: Samuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *