Sebelumnya pada 25 Maret 2024 lalu, telah dibacakan tuntutan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dalam amar tuntutan menyatakan bahwa terdakwa Awaluddin dan terdakwa Daniel B. telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Dimana kedua terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidiair yaitu, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, terhadap terdakwa Awaluddin dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Dan terhadap terdakwa Daniel B, dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000, subsidair 3 tiga bulan kurungan.
Uang Pengganti sejumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 503.089.000,00 (lima ratus tiga juta delapan puluh sembilan ribu rupiah) di kembalikan ke kas negara.
Menyatakan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang telah disita, dikembalikan kepada PDAM Kabupaten Mamasa, juga membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 10.000.
Menanggapi putusan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mamas, Musa, manyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak khususnya media yang telah mengawal jalannya proses mulai dari Penyelidikan sampai dengan Putusan Hari ini.
“Kami juga apresiasi kepada jajaran Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamasa yang sudah membuktikan kesalahan para terdakwa melalui proses sidang pengadilan saat ini,” ungkap Musa.(*)
