Terbukti Bersalah, 2 Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Mamasa Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp.50 Juta

Oplus_131072

Lintas-Enam.com, Mamasa – Sidang putusan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan modal PDAM Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2021, telah digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju, siang tadi.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, terdakwa Awaluddin yang sebelumnya menjabat Direktur PDAM dan Daniel B, sebagai Kepala Bagian Umum dan Keuangan PDAM, dinyatakan terbukti bersalah.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Karenanya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama masa tahanan sementara.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Baca Juga:  Diduga Bocorkan Data Pribadi, Anggota Grup WhatsApp Dilaporkan Langgar 3 Undang-undang Sekaligus

Terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp. 50.000.000. Dan jika tidak dibayarkan, maka para terdakwa dikenakan subsider satu bulan kurungan, dan menyatakan barang bukti sebagaimana dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, agar seluruhnya dikembalikan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Mamasa.

Adapun uang pengganti sejumlah kerugian keuangan negara yakni sebesar Rp. 503.089.000, akan di kembalikan ke kas negara.

Baca Juga:  Kasus Narkoba Marak di Lutra, Karemuddin Sindir Penegak Hukum: Kakap Berkeliaran, Teri Diringkus

Selain itu, dalam putusannya, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 10.000.

Penulis: Samuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *