Menjemur di Badan Jalan Dapat Dipidana Penjara, Berikut Penjelasan Kasatlantas Polres Mamasa

Dengan begitu, Kasatlantas Polres Mamasa mengimbau agar warga tidak lagi menggunakan badan jalan untuk menjemur hasil pertanian.

“Kita berharap tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan badan jalan sebagai tempat untuk menjemur padi, biji kakao ataupun yang lainnya,” Jamaluddin, Minggu (2/5/2024) kemarin.(*)

Baca Juga:  Aktivis Mamasa Minta Kejari Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana BTT Dinas PUPR TA 2025 Senilai Rp3 Miliar
Editor: Samuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *