Lintas-Enam.com, Mamasa – Warga di sejumlah kecamatan di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), kerap menggunakan badan jalan sebagai tempat menjemur hasil pertanian.
Tanpa disadari tindakan itu bertentangan undang-undang, lantaran berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Pekan lalu, Kapolsek Aralle, Ipda Amiruddin mendapati sejumlah warga di Desa Uhailanu, Kecamatan Aralle, menjemur gabah di badan jalan.
Baca Juga: Dianggap Ganggu Lalu Lintas, Polsek Aralle Larang Warga Jemur Gabah di Jalan
Karena tindakan itu dianggap dapat membahayakan pengendara atau pengguna jalan, Kapolsek Aralle pun mengeluarkan imbauan larangan menjemur hasil pertanian di badan jalan.
Kasatlantas Polres Mamasa, Iptu Jamaluddin mengatakan, bagi warga yang menjemur hasil pertanian, baik kakao maupun gabah, dapat dipidana penjara.
Sebagaimana diatur dalam pasal 63 Ayat (1), (2) dan (3) undang-undang nomor 38 tahun 2024 tentang jalan.
Pada ayat (1) disebutkan bahwa setiap bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.
Bahwa berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) undang-undang nomor 2 tahun 2002, yang dimaksud dengan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan yakni setiap bentuk tindakan atau kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jalan seperti terganggunya jarak atau sudut pandang, timbulnya hambatan samping yang menurunkan kecepatan atau menimbulkan kecelakaan berlalu lintas serta terjadinya kerusakan kendaraan, bangunan pelengkap, atau kelengkapan jalan.