“Ancaman hukuman bagi para tersangka berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” terang Kajari.
Kajari juga mengatakan, guna kepentingan penyidikan dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti, ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Masamba selama 20 hari, berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 14 Juli 2025.
“Kejaksaan Negeri Luwu Utara berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan demi menegakkan hukum serta menyelamatkan keuangan negara,” tegas Rudhy Parhusip.
