Korupsi Pembangunan Drainase, Kejari Luwu Utara Tetapkan 3 Tersangka
Lintas-Enam.com, Luwu Utara – Kejaksaan Negeri (Kejar) Luwu Utara, resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan drainase pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2023.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AW, US, dan H. Pada proyek tersebut, AW menjabat Direktur Cabang CV. Sinar Dunia Pasifik, sekaligus sebagai pelaksana, sementara US dan H adalah konsultan pengawas proyek.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Utara, Rudhy Parhusip, dalam keterangan pers menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 saksi dan 1 saksi ahli.
“Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat ditemui awak media, Selasa (15/7/2025).
Rudhy menambahkan, hasil penyidikan mengungkap adanya pengurangan kualitas beton serta ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan perencanaan awal.
Meski demikian, kedua konsultan pengawas tetap menyatakan proyek selesai dan 100% sesuai, padahal terdapat banyak bagian yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
“Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 1.017.730.200,82 (satu miliar tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh ribu dua ratus rupiah delapan puluh dua sen) dari anggaran APBD Tahun 2023,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.