Kejari Mamasa Geledah PKM Balla, Buntut Dugaan Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mamasa menggeledah Puskesmas Balla

Adapun tuntutan pidana penjara yakni paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.

Musa juga mengapresiasi Tim Penyidik atas kerja keras yang telah dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, dan meminta agar komitmen profesionalitas tetap dijaga dalam penanganan perkara ini. (*)

Baca Juga:  Pasca Penikaman Pantai Seta-Seta Luwu Utara, Polisi Minta Warga Tak Terprovokasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *