Adapun tuntutan pidana penjara yakni paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.
Musa juga mengapresiasi Tim Penyidik atas kerja keras yang telah dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, dan meminta agar komitmen profesionalitas tetap dijaga dalam penanganan perkara ini. (*)