Kejari Mamasa Geledah PKM Balla, Buntut Dugaan Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mamasa menggeledah Puskesmas Balla

Lintas-Enam.com, Mamasa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), geledah Puskesmas Kecamatan Balla, Selasa (21/1/2025).

Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Kejari Mamasa, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana tersebut.

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di dua titik secara bersamaan yaitu pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa dan Kantor Puskesmas Balla.

Aksi penggeledahan ini dilakukan setelah izin dari Pengadilan Negeri Polman bernomor: 5/Pid.B.Geledah/2025/PN Pol.

Dari hasil penggeledahan selama kurang lebih 5 jam, penyidik berhasil mengumpulkan barang bukti berupa dokumen yang terdiri dari 5 (lima) rangkap dokumen pada Puskesmas Balla dan 22 rangkap dokumen pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa.

Baca Juga:  Polda Sulsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp 4,9 Miliar, Dua Pengedar Terancam Hukuman Mati

Sebelumnya berdasarkan hasil penyelidikan, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus.

Selain telah melaksanakan penggeledahan dan penyitaan, penanganan perkara tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang mengetahui dan ada hubungannya dengan perkara dimaksud.

Terhadap kasus itu, tim penyidik telah
melaksanakan tahapan ekspose perkara kepada pihak BPKP-Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, untuk dilakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.

Baca Juga:  Polres Luwu Utara Bekuk Seorang Petani di Malangke Barat, Miliki 25 Sachet Sabu Siap Edar

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa mengimbau kepada seluruh pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif dalam seluruh proses penanganan perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *