Lintas-Enam.com, Mamasa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) musnahkan barang bukti 15 perkara, periode Juni 2023 – Juli 2024.
Adapun 15 perkara yakni 7 perkara narkotika, 6 perkara penyalahgunaan obat-obatan
terlarang, dan 2 Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejari Mamasa, Rantekatoan, Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Rabu, (24/7/2024).
Barang bukti berupa 2.4993 gram sabu-sabu, 1.257 butir obat-obatan terlarang, berikut 2 unit handphone, serta sejumlah alat pakai narkotika dan pakaian.
Agar tak lagi dapat dimanfaatkan, barang rampasan itu dilenyapkan dengan cara direbus, dipukul hancur, dan dibakar.
Kasi Intelijen Kejari Mamasa, Arjely Pongbanny mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
“Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mamasa merupakan pengimplementasian tugas dan wewenang jaksa, selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP,” ujarnya.(*)

