Lintas-Enam.com, Mamasa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) mengakhiri kasus penganiayaan antara dua warga Mamasa secara restorative justice, Jumat (1/11/2024).
Upaya penghentian kasus itu melibatkan keluarga kedua belah pihak dan Kepala Desa Batanguru.
Kegiatan itu berlangsung di Rumah Restorative Justice, di Buntukasisi, Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa.
Kasus ini bermula saat pelaku bernama Meldi, mendorong korban bernama Mira.
Setelah didorong, Mira kemudian ditampar sebanyak dua kali. Tak hanya itu, bagian mata sebelah kiri juga dipukul beberapa kali.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 1 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 17.30 WITA.
Atas perbuatannya itu, pelaku pun terancam pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Namun, saat ini kedua belah pihak telah berdamai. Tersangka meminta maaf kepada korban, dan mengakui kesalahannya. Ia berjanji untuk tidak mengulangi hal yang sama.
Sementara korban telah memaafkan tersangka tanpa syarat.
Kepala Kejari Mamasa, Musa menyampaikan komitmen Kejari Mamasa untuk terus mengedepankan keadilan restoratif.
Hal itui sebagai upaya menyelesaikan perkara hukum dengan cara yang lebih manusiawi dan mengedepankan perdamaian.
“Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020,” uangkap Musa.
“Perdamaian ini tidak hanya berlaku antara pelaku dan korban, tetapi juga harus diterima dan direalisasikan oleh pihak keluarga dan masyarakat,” sambungnya.