Kendati telah berdamai secara kekeluargaan, namun menurut Kasatlantas Polres Mamasa, Iptu Jamaluddin, tidak menggugurkan proses hukum.
“Perdamaian hanya dapat meringankan hukuman pelaku,” ucap Jamaluddin, dikonfirmasi malam tadi.
Yang pasti kata dia, pihaknya masih sedang menyelidiki kasus tersebut.
“Untuk perkara Lakalantas ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Gakkum Sat Lantas,” jelasnya.(*)
Meski begitu, hingga kini, Jamaluddin mengaku belum mendapatkan pernyataan resmi dari pihak korban, sehubungan pendamaian tersebut.
