Kecelakaan yang Menewaskan Pejalan Kaki di Aralle Didamaikan, Proses Hukum Tetap Berjalan

Lintas-Enam.com, Mamasa – Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang menewaskan pejalan kaki pada Minggu 12 Mei 2024 lalu di Kecamatan Aralle, masih dalam tahap penyelidikan Polres Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).

Lakalantas itu menewaskan seorang pejalan kaki warga Kelurahan Aralle bernama Abd. Waris T.

Sebelumnya, Abd. Waris yang sedang berjalan kaki saat itu, tanpa sengaja ditabrak oleh oleh M. Ashari dengan sebuah mobil.

Abd. Waris sempat kritis hingga dirujuk ke RSUD Polewali Mandar. Namun nahas, korban dinyatakan meninggal pada 14 Mei 2024.

Terhadap peristiwa itu, pihak keluarga korban keberatan dan akhirnya mengadu ke Polsek Aralle.

Tak ingin kasus itu berlarut-larut, pihak Polsek Aralle mendamaikan pihak pelaku dan keluarga korban sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Baca Juga:  Miliki 6 Bungkus Sabu, Seorang Petani di Malangke Barat Luwu Utara Diringkus Polisi

Pendamaian berlangsung di kediaman Camat Aralle, Rahmat, dimediasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Aralle, Brigpol Muhammad Yusuf dan Lurah Aralle, Muh. Arham, Kamis (6/6/2024).

Pihak korban diwakili oleh Camat Aralle, sedangkan pihak pelaku diwakili oleh Ansar Guslimang.

Pihak korban mengaku sudah mengikhlaskan kepergian almarhum, dan tidak akan menuntut serta mempersoalkan lagi masalah tersebut.

Hanya saja, pihaknya meminta pihak M. Ashari untuk selalu berhati-hati dalam berkendara agar kejadian yang sama tidak kembali terulang.

Sementara itu, pihak keluarga M. Ashari menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan berterimakasih atas kemurahan hati pihak korban.

Baca Juga:  Curi Perangkat Jaringan Telekomunikasi, 4 pria di Luwu Utara Ditangkap Polisi

Pihaknya menerima dan memastikan akan meneruskan wejangan tersebut kepada M. Ashari.

Penulis: FebriantiEditor: Samuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *