Ia menegaskan, pihaknya akan memproses pelaku apabila ditemukan barang bukti (BB).
“Tidak ada ruang bagi pelaku obat daftar G, jika kami temukan dan ada BB kami proses,” tegasnya
Terkait dugaan keterlibatan oknum APH, AKP Abdianto mempersilakan masyarakat yang merasa dirugikan, untuk melaporkan hal tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Jika benar ada oknum anggota dan memang ada yang merasa dirugikan, silakan masyarakat laporkan ke Propam,” katanya
Sementara itu, Kapolres Luwu Utara, AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait dugaan peredaran obat-obatan golongan G dan isu pembekingan tersebut. (*)