Lintas-Enam.com, Mamuju – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), mengungkap peredaran dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Kecamatan Kalukku, Jumat (26/7/2024).
Pada kasus itu, Satres Narkoba mengamankan seorang pedagang terduga pelaku berinisial NM (23).
Terduga pelaku menyimpan, mengedarkan dan mengkonsumsi Narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Akp. Jean Alvin Sinulingga membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap lelaki inisiasi NM di Jl Poros Tarailu – Mamuju.
Penangkapan terhadap pelaku, dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa NM sering transaksi dan konsumsi Narkoba.
Dari informasi itu, Satres Narkoba menyelidiki keberadaan dan mencari pelaku.
Tak berselang lama, pelaku akhirnya ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu di Dusun Rarani, Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Mamuju.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa 10 sachet ukuran sedang diduga sabu yang disimpan dalam bungkus rokok, 1 sachet ukuran kecil diduga narkotika disimpan di dalam tas kecil berwarna hitam.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial A, yang berada di Pasangkayu.
“A sedang berada di Pasangkayu, dan masih dalam pengejaran,” jelas Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku NM dijerat pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku juga diancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)