Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Luwu Utara Rp28,5 Miliar, Kejaksaan Bakal Panggil Komisioner KPU
Lintas-Enam.com, LUWU UTARA – Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Sulawesi Selatan, tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Kejaksaan Negeri Luwu Utara, kini memperluas pemeriksaan dengan menjadwalkan pemanggilan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara.
Sebelumnya, tim penyidik telah lebih dulu meminta keterangan dari sejumlah pihak, mulai dari sekretaris dan staf KPU, hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran serta penggunaan dana hibah yang menjadi sorotan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Muhammad Faizal AL Fitrah Kusnedy, menyebutkan bahwa jumlah pihak yang telah diperiksa mencapai puluhan orang.
“Sekitar 61 orang yang sudah kami ambil keterangannya, termasuk sekretaris dan staf KPU sebanyak 10 orang, serta 51 orang PPK Kabupaten Luwu Utara,” ujarnya kepada awak media di Kantor Kejaksaan, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap komisioner KPU merupakan bagian dari upaya melengkapi bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara.
“Untuk memperlancar penyidikan, kami akan memanggil komisioner KPU,” lanjutnya.
Saat ini, penyidik memfokuskan perhatian pada dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada 2024 yang nilainya diperkirakan mencapai Rp28,5 miliar.
Indikasi korupsi disebut, berkaitan dengan pengadaan barang serta pembiayaan operasional.
