Curi Kakao Milik PT Starko, Dua Warga Desa Buangin Ditangkap Polres Luwu Utara
Lintas-Enam.com, Luwu Utara – Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada hari kedua pelaksanaan Operasi Sikat Lipu 2025.
Pada kasus itu, dua pelaku pencurian biji kakao ditangkap tim Resmob tanpa perlawanan.
Kedua tersangka yakni ER (21) dan FJ alias Adi (25). Keduanya merupakan warga Desa Buangin, Kecamatan Sabbang Selatan.
Pelaku diamankan di Dusun Rante Pasang, Desa Buangin, pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 23.30 WITA.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Luwu Utara, IPDA Sultan.
Para pelaku diduga mencuri biji kakao di area PT Starko, Dusun Durian Kunyi, Desa Buntu Torpedo, Kecamatan Sabbang, pada Rabu (12/8/2025) sekitar pukul 04.00 Wita.
Dari hasil penyelidikan, FJ alias Adi berperan sebagai eksekutor, dengan cara masuk ke area fermentasi dan mengambil biji kakao, sementara ER berjaga di luar mengawasi situasi sekitar.
Akibat aksi tersebut, PT Starko mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
Barang bukti berupa satu karung biji kakao seberat kurang lebih 50 kilogram, turut diamankan bersama kedua pelaku.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, menegaskan, pengungkapan ini membuktikan keseriusan Polres Luwu Utara memberantas tindak kriminal.
“Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim Resmob dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, sekaligus menargetkan para pelaku kejahatan sesuai sasaran Operasi Sikat Lipu 2025,” ujar Kapolres.